WahanaNews.co | Buruh dari berbagai elemen akan menggelar aksi besar-besaran menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (6/2).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan dilakukan serentak di sejumlah daerah.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja," ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (02/02/23).
Setidaknya ada sembilan poin yang dipersoalkan dalam omnibus law Cipta Kerja yakni upah minimum, outsourcing, pesangon dan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kemudian, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing (TKA), dan sanksi pidana yang dihapuskan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Selain menyatakan penolakan terhadap isi Perppu Ciptaker, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS seperti terkait Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.
"Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu," ujar Said Iqbal.
Partai Buruh juga menyoroti terkait kewenangan BPJS yang semula di bawah presiden menjadi di bawah menteri kesehatan.
Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah presiden, bukan kementerian. Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga pengelolaan jaminan sosial harus di bawah presiden.[zbr]