WahanaNews.co | Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, mengatakan, delapan tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan-sangkaan terkait pemufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca Juga:
Soal Rencana KKB Bebaskan Pilot Susi Air, Satgas Damai Cartenz Angkat Suara
Kombes Kamal mengungkapkan, delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, dan FK, serta MP, juga MW.
"Delapan orang tersangka tersebut, dikenakan Pasal 10 KUH Pidana, juncto Pasal 110 KUH Pidana, juncto pasal 87 KUH Pidana tentang permufakatan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," ujar Kombes Kamal, dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Kamal mengatakan, delapan tersangka tersebut juga sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM di Puncak Jaya Papua
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, kedelapan tersangka ditangkap pada Rabu (1/12/2021) lalu, karena menggelar perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di GOR Cenderawasih.
Delapan orang tersebut juga melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Serta melakukan aksi turun ke jalan, melakukan orasi, serta aksi berjalan ke pusat-pusat pemerintahan, serta di halaman Mapolda Papua, di Jayapura.
Atas aksi tersebut, delapan orang itu ditetapkan tersangka.
Kata Kamal, masing-masing dari delapan tersangka itu punya peran berbeda-beda.
MY alias M dikatakan sebagai pemimpin aksi, dan pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.
MY juga dikatakan bersama BK menggelar rapat pada 30 November 2021, dan membuat spanduk, serta membuat bendera Bintang Kejora untuk gelaran acara tersebut.
"Sedangkan tersangka lainnya hanya sebagai peserta yang ikut melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora, dan aksi long march dari GOR Cenderawasih ke DPRP Papua, dan berorasi tentang Papua Merdeka," ujar Kamal, menambahkan.
Selain melakukan orasi tentang “Papua Merdeka”, para peserta perayaan HUT OPM tersebut juga melakukan aksi bernyanyi bersama.
Serta menyebarkan pamflet-pamflet, juga spanduk, yang dikatakan bernada-nada provokasi untuk Papua Merdeka.
"Para tersangka dan peserta (HUT OPM) tersebut, juga bernyanyi-nyanyi dengan menyebutkan, 'Kami Bukan Merah Putih, Kami Bukan Merah Putih, Kami Bintang Kejora'," jelasnya.
Kamal melanjutkan, selain di Jayapura, Mapolda Papua juga menerima laporan dari wilayah-wilayah lain di Papua yang melakukan aksi serupa.
"Ada enam laporan dari enam wilayah kabupaten, dan kota di Provinsi Papua yang dilaporkan adanya aksi pengibaran bendera Bintang Kejora," ujar Kamal.
Enam wilayah tersebut, di Kabupaten Memberamo Tengah, Puncak, dan Pegunungan Bintang.
Serta Kabupaten Intan Jaya, Paniai, juga di Kota Jayapura.
"Saat ini, kasus-kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu masih dalam penyelidikan di masing-masing wilayah," ujar Kamal. [qnt]