WahanaNews.co |Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia untuk menyikapi banyaknya
aduan perihal pembayaran THR Keagamaan tahun ini.
Baca Juga:
Tuyul Enggan Mencuri Uang di Bank, Ternyata Ini Alasannya!
Posko
Tunjangan THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di
Posko THR selama kurun waktu 20 April-6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari
670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, pemanggilan
Kadisnaker se-Indonesia dilakukan secara virtual pada Jumat (7/5).
Dia menegaskan
Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industri memiliki tugas penting
dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada
pekerja/buruh.
Baca Juga:
Tukang Parkir di Medan Sikat Uang Rp 600 Juta dari Rumah Warga
Menurut
Haiyani, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan
perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah
THR yang dibayarkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan
penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
"Dengan
demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat
pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Haiyani dalam keterangan resmi,
Minggu (9/5).
Haiyani menjelaskan
dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan
pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengawas
Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi
pelaksanaan pembayaran THR.