WahanaNews.co, Medan - Tujuh pelaku telah ditangkap oleh polisi dalam kasus pencurian uang sejumlah Rp 600 juta dan perhiasan dari rumah seorang warga di Jalan STM, Kota Medan.
Pelaku utama adalah seorang tukang parkir di Simpang Limun, Medan.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
AKP Irwanta, Kanit Reskrim Polsek Delitua, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (2/12/2023).
Pada saat itu, korban sedang berlibur di kawasan Danau Toba dan menerima kabar bahwa rumahnya telah dibobol, sehingga ia kembali ke Medan untuk melakukan pemeriksaan.
Irwanta menyatakan, "Barang yang hilang meliputi uang dalam lemari, perhiasan, dan uang asing, dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dengan uang tunai sebesar Rp 600 juta." Hal ini diungkapkan Irwanta pada hari Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua, dan petugas melaksanakan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya terungkap, yaitu FL (53).
FL melakukan tindakan perampokan tersebut sendirian dan berhasil ditangkap bersama istrinya, ESP (43), yang ikut serta menikmati hasil curian di Jalan Persamaan.
"Pelaku (FL) ini sehari-hari sebagai petugas parkir di Simpang Limun," sebutnya.