Jakarta Wahana News, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap sejumlah wartawan.
"Kekerasan tersebut bukan saja merugikan kebebasan pers, namun juga merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat," kata Juru bicara Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Agustus 2019, seperti dilansir dari TEMPO.CO
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
Sebelumnya, enam jurnalis mengalami dugaan intimidasi hingga kekerasan saat meliput demo buruh dalam sidang tahunan MPR, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Agustus 2019. Salah satunya jurnalis foto dari Jawa Pos, Miftahul. Ia mendapat perlakuan kasar dari polisi ketika memotret demonstran yang ditangkap dan sedang dibawa ke mobil di depan gedung studio TVRI.
Sasmito menilai, Dewan Pers dan Polri harus segera melakukan MoU ihwal perlindungan kemerdekaan pers, minimal satu kali dalam setahun. "Ini untuk mencegah keterulangan kasus kekerasan. Selain itu, perusahaan pers yang jurnalisnya menjadi korban, harus ikut aktif menangani perkara ini," kata dia.
Sebab, selama ini hanya sedikit perusahaan pers yang melapor ketika jurnalisnya menjadi korban kekerasan. Akibatnya, kata Sasmito, secara tidak langsung, sikap perusahaan media dan jurnalis tersebut turut mendorong praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
Kendati demikian, Komite Keselamatan Jurnalis juga memaklumi jika ada jurnalis-jurnalis yang tidak berani melaporkan kasusnya dengan alasan takut dan tidak mendapat dukungan dari perusahaan media.
Ketua Bidang Advokasi AJI Jakarta, Erick Tandjung, mengatakan bila tindakan intimidasi itu terbukti, maka polisi telah melanggar Undang-Undang Pers. Dalam UU tersebut, menghalangi kerja jurnalis adalah tindak pidana. Pelakunya bisa dihukum 2 tahun penajara dan denda Rp 500 juta. "Kami mendesak kepolisian mengusut pelaku kekerasan tersebut," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan tersebut. "Dicek dulu, itu polisi atau bukan. Polisi dari mana? Tahu dari mana itu polisi? Apa betul pakai seragam polisi?" kata dia menyangsikan AJI Jakarta.(Whn1)