WahanaNews.co | Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang sempat melarang wartawan untuk meliput dan menghapus rekaman saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan tindakan yang dilakukan Arinal bertentangan dengan UU Pers.
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
"Ya, pasti (mengecam) karena di situ ada intimidasi menghapus gambar. Yang kedua ada juga melarang liputan kegiatan beliau," kata Yadi dikutip CNN, Selasa (16/5/23).
Yadi juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
"Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU pers no 40 tahun 1999 kan ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara misalkan di situ kan di undang-undang pers," ujar Yadi.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
Senada, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan tindakan Gubernur Lampung tersebut dapat mencederai kebebasan pers.
"Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Sebelumnya, Arinal meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi.