Rendroyoko menambahkan, saat ini PLN menggunakan data terpadu yang
tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 32 Tahun 2016, selanjutnya
akan diperbarui menjadi data terpadu Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 71
Tahun 2018.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Rencana PLN Bangun SPKLU Seperti SPBU Demi Percepatan Green Energy
Proses pemadanan data sendiri dimulai dengan survei pertama tahap pemilahan
data, di mana dilakukan pemilahan wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten,
kecamatan sampai desa. Pemilahan provinsi dilakukan oleh Unit Induk, untuk
kabupaten oleh Unit Pelaksanan Pelayanan Pelanggan (UP3) dan untuk kecamatan
dan desa dilakukan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP). Pemilahan ini bertujuan
memastikan wilayah tersebut masuk dalam Unit masing-masing. Setelah pemilahan,
Unit wajib mencetak dan menandatangani Berita Acara Pemilahan Data.
Tahapan selanjutnya adalah pencetakan data, yakni formulir survei yang
dibawa ke lokasi. Proses pencetakan dilakukan di ULP, per lokasi (Desa), dan
kemudian diberikan ke petugas dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima.
Setelah dicetak dan diserahkan ke petugas, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan
survei. Petugas datang ke lokasi sesuai alamat dan mendata sesuai dengan isi
formulir.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Alasan Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hanya 2 Bulan: Antisipasi Pasca Nataru
"Sampai dengan 15 Maret 2019, seluruh ULP di bawah PLN Wilayah Nusa
Tenggara Timur sudah menyelesaikan survei TNP2K, sehingga target yang diberikan
dapat tercapai secara jumlah dan waktu. Selanjutnya akan dilakukan sampling
backcheck dari PLN Pusat untuk memastikan data yang di-input sudah sesuai.
Terima kasih kepada semua Tim TNP2K 2019 PLN NTT, dari Unit Induk, UP3 dan ULP
atas kerja kerasnya, sehingga pekerjaan mulia ini dapat diselesaikan dengan
baik dan tepat waktu," tutup Senior Manager Pemasaran dan PP (Pelayanan
Pelanggan) UIW NTT Andhoko Soeyono. (Whn1)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.