Jakarta Wahana News, Sebagai bentuk sinergitas pemerintah pusat dan daerah, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESMD Republik Indonesia, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Bekasi bersama 18 Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019)
Sinergitas yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah dalam hal penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) untuk menjamin ketahanan energi nasional dalam mewujudkan energi berkeadilan.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap, PLN Siap Dorong Ekonomi dengan Listrik Andal
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dengan Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi beserta 17 pimpinan daerah lainnya, yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial serta Itjen ESDM Syahroza.
Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi turut mendampingi Wali Kota, diantaranya Direktur Sinergi Patriot M. Fikri Azis, Asisten Daerah II Kariman, Kepala Bagian Hukum Wahyudin, dan Kepala Bagian Perekonomian Nadih Arifin.
Pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015-2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien.
Baca Juga:
Mengintip Inovasi Energi Surya di Sektor Pertambangan
Jaringam Gas (Jargas) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018 serta diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.Tujuan dari program pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga."Dengan adanya jargas juga mempermudah masyarakat karena tersedia setiap saat, tidak perlu keluar rumah mencari LPG jika sewaktu-waktu kehabisan," ujar Dirjen Migas Djoko Siswanto.Persyaratan suatu daerah dapat dibangun jargas yaitu memiliki atau dekat dengan sumber gas, tersedia infrastruktur penyaluran gas bumi dan ketersediaan pasar atau pelanggan.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Ditjen Migas telah melaksanakan pembangunan jargas sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 dengan jumlah sambungan sebesar 325.852 Sambungan Rumah (SR) di 16 Provinsi yang meliputi 40 Kabupaten/Kota.Sementara untuk tahun 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melaksanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 78.216 SR di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai, dibantu PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.Dalam pelaksanaan pembangunan jargas, terdapat beberapa kendala non teknis yang berpotensi menghambat pembangunan jargas untuk rumah tangga seperti perizinan, maupun permasalahan sosial yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan.Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi sangat mengapresiasi program strategis pemerintah pusat ini . Ia juga sangat berharap agar kebutuhan akan gas rumah tangga di masyarakat yang ada di Kota Bekasi bisa terpenuhi dan memnerikan harga yang terjangkau."Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga sehingga kemandirian dan kedaulatan di bidang energi dapat tercapai. Dan masyarakat juga akan merasakan energi yang berkeadilan dengan terpenuhinya kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien," Pungkasnya. (Whn1/Ez/Ndoet)