WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan.
Desakan tersebut ditujukan terutama kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) agar segera menyusun langkah teknis sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
Baca Juga:
DPR Dalami Penyebab 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos PTN Tak Daftar Ulang, UKT Jadi Sorotan
Menurut Fikri, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 harus segera dipersiapkan agar dapat dilaksanakan sesuai amanat konstitusi.
Ia menilai pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (01/8/2026).
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Politikus Fraksi PKS tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan konstitusi dan prinsip negara hukum.
"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.
Fikri menegaskan bahwa dirinya mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Unggulan Garuda.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan seluruh program tersebut dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, kepastian hukum, serta sistem pengelolaan anggaran yang baik sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga akan menjadi salah satu perhatian penting bagi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Meski rancangan undang-undang itu tidak mengatur secara rinci mengenai penganggaran, ia menilai putusan MK harus dijadikan acuan dalam merumuskan norma terkait anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Mahkamah Konstitusi juga memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menerapkan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, menyusun skema pendanaan baru, serta memastikan seluruh mekanisme penganggaran dapat berjalan sesuai putusan pengadilan.
Fikri menilai tahun anggaran 2027 menjadi periode transisi yang sangat penting bagi pemerintah dalam menyiapkan seluruh aspek teknis, mulai dari simulasi anggaran hingga penyempurnaan kebijakan, sehingga implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat terlaksana secara penuh pada 2028.
"Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]