WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan menghentikan kerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keputusan diambil MUI setelah lembaga filantropi tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan pemerintah.
Baca Juga:
HARRIS Barelang Batam Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Program CSR Bertema Lingkungan
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya setop," kata Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di sela-sela Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (27/7).
Marsudi mengatakan, Sekjen MUI sudah berkomunikasi kepada pihak ACT terkait penghentian kerjasama tersebut. Menurut Marsudi, kerjasama yang sempat dilakukan MUI dan ACT adalah penyaluran beberapa beras kepada pesantren.
"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," kata Marsudi.
MUI Tak Menutup Kerjasama dengan ACT di Masa Mendatang.
Baca Juga:
Pemko Banjarmasin Upayakan Penanganan Sampah Usai Penutupan TPA Basirih
Meski sudah menghentikan kerjasama, Marsudi menuturkan bahwa MUI tidak menutup kerjasama dengan ACT di masa mendatang selama bertujuan untuk kemaslahatan umat.
"Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan. Tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, diharap persoalan diselesaikan dulu," minta dia.
Marsudi berharap, agar kejadian seperti ACT tidak terulang, maka organisasi serupa harus amanah dan membuka secara transparan berapa kepantasan yang boleh dipakai untuk kegiatan operasionalnya dari total donasi.
"Apakah 5% atau 10%? kalau bisa di Kementerian Sosial ada petunjuk agar tidak salah (untuk) operasional dan yang terpenting terbuka auditable sehingga masyarakat yakin dan percaya," urai Marsudi.
Marsudi meyakini, penetapan tersangka para petinggi ACT sudah tepat. Sebab, dugaan pelanggaran hukum dilakukan ACT adalah penyelewengan dana umat.
"Itu dana umat kan? intinya dana itu sampai ke tujuannya orang memberikan donasi atau tidak?, ketika tidak sampai ke titiknya pemberi donasi, itulah penyelewengan," Marsudi menutup.
Polisi sebelumnya menetapkan mantan presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Anggota Pembina ACT N Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
Para tersangka diduga menyelewengkan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. [rsy]