"Apakah 5% atau 10%? kalau bisa di Kementerian Sosial ada petunjuk agar tidak salah (untuk) operasional dan yang terpenting terbuka auditable sehingga masyarakat yakin dan percaya," urai Marsudi.
Marsudi meyakini, penetapan tersangka para petinggi ACT sudah tepat. Sebab, dugaan pelanggaran hukum dilakukan ACT adalah penyelewengan dana umat.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengolahan Sampah oleh Badan Usaha
"Itu dana umat kan? intinya dana itu sampai ke tujuannya orang memberikan donasi atau tidak?, ketika tidak sampai ke titiknya pemberi donasi, itulah penyelewengan," Marsudi menutup.
Polisi sebelumnya menetapkan mantan presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Anggota Pembina ACT N Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
Para tersangka diduga menyelewengkan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.