WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum terakomodasinya asas resiprokal atau prinsip timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan pada Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan regulasi agar tercipta keselarasan antara ketentuan yang diatur dalam RUU Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Bertemu Pemuda "Penjaga" Budaya Batak
Pandangan tersebut disampaikan Agung saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas RUU Polri bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum.
Dalam forum tersebut, ia menilai keberadaan asas resiprokal penting untuk menjaga keseimbangan hubungan kelembagaan antara institusi sipil dan aparat negara, khususnya dalam konteks penempatan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Agung mengingatkan bahwa ketika Undang-Undang ASN disusun, para pembentuk undang-undang telah mencapai kesepakatan yang memberikan ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian maupun lembaga negara.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Puji Kopi Buatan Mas Rizal Kuswanto
Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan dengan tetap mempertimbangkan fungsi, tugas, dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” ujar Agung dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Agung, ketentuan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pandangan dari fraksi-fraksi di DPR.
Karena itu, ia menilai semangat yang melatarbelakangi lahirnya aturan tersebut seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Polri saat ini.
Ia menjelaskan bahwa konsep resiprokal pada dasarnya bertujuan menciptakan keseimbangan dalam hubungan antarinstansi negara.
Jika regulasi ASN telah memberikan peluang kepada personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan sipil, maka menurutnya perlu dipertimbangkan pula adanya mekanisme yang memungkinkan ASN menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.
“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat (diisi). Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada (aturan ASN dapat masuk ke dalam institusi Polri, red),” katanya.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menilai bahwa hingga saat ini pembahasan mengenai penerapan prinsip timbal balik dalam RUU Polri belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Ia mengaku belum menemukan kajian ataupun pembahasan yang mendalam dari para ahli mengenai pentingnya memasukkan asas resiprokal ke dalam rancangan regulasi tersebut.
Padahal, menurutnya, penerapan prinsip tersebut dapat menjadi fondasi dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih seimbang, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan modern.
Selain itu, keberadaan asas resiprokal juga dinilai dapat memperkuat sinergi antara institusi sipil dan kepolisian tanpa mengabaikan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga.
“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih jauh, Agung berharap proses pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan institusi kepolisian, tetapi juga tetap sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menekankan bahwa harmonisasi antarregulasi perlu dijaga agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pengaturan hubungan kelembagaan negara.
Dengan demikian, pembahasan RUU Polri diharapkan mampu melahirkan aturan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, serta berbasis pada prinsip kesetaraan dan kebutuhan organisasi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]