WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai persyaratan dalam berbagai layanan administrasi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital yang lebih aman, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Baca Juga:
Sidang Kedua Gugatan Rp5,7 Miliar Eks Karyawan ke Kredivo Digelar PN Jakarta Barat, OJK Hadir
Menurut Ahmad Heryawan, penggunaan fotokopi e-KTP selama ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.
“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher itu dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (01/6/2026).
Kebijakan penghentian fotokopi e-KTP sendiri sebelumnya disampaikan secara tegas oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga:
Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Pertama Digelar PN Jakarta Barat
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada 6 Mei 2026 menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan dan seharusnya dibaca menggunakan perangkat card reader guna menjaga keamanan serta kerahasiaan informasi pribadi masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital nasional yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Melalui integrasi data secara elektronik, proses pelayanan publik diharapkan dapat berlangsung lebih cepat tanpa harus mengandalkan salinan dokumen fisik yang berulang kali diminta oleh berbagai instansi.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai pemanfaatan teknologi pembaca chip pada e-KTP merupakan solusi yang lebih aman dibandingkan penggunaan fotokopi dokumen identitas.
Dengan sistem digital yang terhubung, proses verifikasi identitas warga dapat dilakukan secara akurat, cepat, dan minim risiko kebocoran data.
Menurutnya, penerapan card reader serta integrasi data kependudukan antarinstansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.
Upaya tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mengurangi beban administratif yang selama ini harus ditanggung masyarakat.
“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Politisi Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, pengelolaan data yang terintegrasi harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan siber nasional.
Ia menilai integrasi data kependudukan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari administrasi pemerintahan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor perbankan.
Selain mempercepat proses layanan, sistem yang terhubung juga dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi dan meminimalkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data masyarakat.
Karena itu, Ahmad Heryawan berharap seluruh instansi pemerintah, lembaga keuangan, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, hingga pelaku usaha swasta segera melakukan penyesuaian sistem pelayanan sesuai kebijakan yang diterbitkan Dukcapil.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem pelayanan publik digital yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada keamanan data warga negara.
“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Jabar II itu.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]