Hanya saja, rencana itu juga kurang manjur. Alhasil, SBY memerintahkan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pendanaan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, hingga pemeliharaan Tol Trans Sumatera.
Perintah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Baca Juga:
PSI Gaspol di Muara Enim, Rombak Total Mesin Politik Bidik 2029
Seiring berjalannya waktu, aturan itu direvisi melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dengan perpres itu, Hutama Karya yang semula hanya diperintahkan untuk melakukan pendanaan hingga pemeliharaan pada empat ruas jalan tol bertambah menjadi 24 ruas tol di Sumatera.
Jokowi pun meresmikan pembangunan Tol Trans Sumatera pertama di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada 30 April 2015 lalu.
Baca Juga:
Polemik Ijazah, JK Angkat Suara Keras: Jangan Lupa, Saya yang Dorong Jokowi ke Puncak Kekuasaan
2. Tol Cipali
Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) semula digagas dan dibangun sejak zaman Presiden Soeharto. Namun, proyek itu mangkrak karena masalah pembebasan lahan.
SBY pun mencoba melanjutkan proyek tersebut, namun pembebasan lahan masih menjadi persoalan utama.