WahanaNews.co| Dinilai tidak profesional mengelola senjata api milik dari Bharada E, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati, Ia didemosi setahun dan melakukan permintaan maaf secara lisan maupun tulisan dihadapan komisi etik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik dari Bharada E.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
"Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul, Kamis (8/9/2022).
Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, Lasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Nurul kembali menegaskan bahwa, sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.