WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan ihwal laporan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN).
Laporan tersebut pertama kali diungkap oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Kata dia, ada tiga laporan polisi terkait Arif, salah satunya soal dugaan kepemilikan senpi.
Baca Juga:
Kompolnas Desak Polrestabes Semarang Tindak Tegas Dua Anggota Diduga Pelaku Pemerasan
"Ada (LP soal dugaan kepemilikan senpi), masih jalan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/2).
Kendati demikian, Wira tak menjelaskan soal duduk perkara kasus tersebut. Ia hanya menyebut kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Bahkan, Wira membeberkan penyidik sudah membidik tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senpi tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun
"Sudah sidik (penyidikan), sudah tahap tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, komisioner Kompolnas Choirul Anam membeberkan ada tiga laporan polisi terkait kasus anak bos Prodia yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Hal itu terungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).