WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) lalu.
"Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu (30/4)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5).
Baca Juga:
Kedapatan Bawa Senpi dan Narkoba, Seorang Pengacara Diciduk Polisi
Jumlah tersangka bentrok Kemang ini bertambah dari sebelumnya 9 tersangka. Murodih merinci para pelaku antara lain KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).
Mereka berperan sebagai pihak yang menyerang dan membawa senjata.
"Sepuluh orang sudah kita amankan kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pengacara Bawa Senjata Api dan Narkoba, Penyelidikan Masih Berlanjut
Kericuhan terkait perebutan lahan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB. Kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
Tak hanya itu, ternyata kelompok penyerang membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.
Saat itu ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.