WAHANANEWS.CO, JABAR - Polres Garut, Jawa Barat telah menetapkan Dokter Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Syafril yang diketahui telah melecehkan pasiennya tersebut di sebuah kos-kosan, kini telah ditahan di Mapolres Garut. Ia pun terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Kembali Terjadi, Kali ini Menimpa Seorang Pasien di Malang
Pihak kepolisian Garut menjelaskan kronologi kasus pelecehan yang dilakukan oleh Syafril.
Dilansir dari Kumparan, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, korban bertemu dengan Syafril di klinik Karsa Harsa di Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat. Pertemuan dijadwalkan oleh Syafril.
Sebelumnya, korban telah terlebih dulu mengontak Syafril via WhatsApp untuk konsultasi masalah keputihan.
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari Sabtu (22/3/2025) itu, Syafril meresepkan obat. Juga menjadwalkan pertemuan kembali dengan korban untuk mendapat suntikan vaksin gonore seharga Rp 6 juta. Pertemuan itu Syafril agendakan di luar klinik.
Dua hari setelah pemeriksaan di klinik atau Senin 24 Maret 2025, Syafril memberi vaksin gonore kepada korban. Itu dilakukan di rumah orang tua korban pada sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai pemberian vaksin itu, korban pun hendak meninggalkan rumah orang tuanya dengan sepeda motor. Pada momen itu, Syafril minta diantar pulang ke kosannya kepada korban. Dia minta nebeng karena sebelumnya datang menggunakan jasa ojek online dan karena kosannya searah dengan tujuan korban.
Syafril pun mengendarai motor korban sembari membonceng korban.
Setibanya di depan kosan pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin gonore yang seharga Rp 6 juta itu. Tapi Syafril saat itu menolaknya. Dia minta korban menyerahkan uang itu di dalam kosan saja.
“Jangan di sini teh, takut ada orang yang lihat. Saya malu nerima uangnya. Di dalem aja,” kata Syafril, Kamis (17/4/2025).
Saat korban hendak menyerahkan uang vaksin, tangannya ditarik oleh Syafril hingga dia masuk ke dalam kamar kosan. Syafril minta korban agar duduk dulu di dalam.
Namun, kemudian Syafril malah mengunci pintu kamar kosannya. Saat pintu kamar dikunci, korban meminta agar Syafril tak macam-macam. Bila Syafril nekat, korban akan melaporkan perbuatan Syafril.
Tapi Syafril mengabaikan peringatan korban dan melakukan perbuatan tak senonoh. Dia mencium bagian leher, pipi dan bibir korban dan meraba bagian sensitif.
Mendapat perlakuan itu, korban melawan. Dia menendang kaki Syafril hingga mampu melepaskan diri. Dia lantas pulang.
Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi pada Selasa 15 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor l : LP / B / 175/ IV / 2025 / SPKT / POLRES GARUT / POLDA / JAWA BARAT.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan, hingga diketahui Syafril berada di Jakarta. Polisi melakukan pengejaran sehingga dia bisa ditangkap.
“Sudah diamankan yang [dokter] di Garut ya,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (15/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Surawan menyebut ada 2 orang korban yang telah melapor.
Sehari setelah penangkapan, Polres Garut mengumumkan Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sore ini kita penetapan tersangka, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita juga lakukan gelar perkara, alat bukti yang kita kumpulkan sudah lengkap," kata Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (16/4/2025).
Pada Kamis 17 April 2025, Polres Garut menggelar konferensi pers kasus pelecehan yang dilakukan tersangka Syafril kepada pasiennya di Mapolres Garut. Pada kesempatan itu sosok dokter kandungan tersebut ditampilkan ke publik.
Ia mengenakan baju tahanan Satreskrim Polres Garut. Selain itu, tampak Syafril mengenakan masker di mukanya.
Atas perbuatannya, Syafril dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]