WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ‘kantor satelit’ yang dijalankan oleh seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini menjadi tersangka dalam kasus judi online.
Tersangka mengungkapkan bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dikelola’ untuk menghindari pemblokiran.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ungkap tersangka kepada polisi saat dilakukan penggeledahan di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
Tersangka, yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online, justru diduga membina situs-situs tersebut agar tetap aktif dan tidak terblokir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pegawai tersebut menyalahgunakan wewenangnya untuk tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kombes Ade.
‘Pembinaan’ Situs Judi Online Alih-alih Pemblokiran
Pegawai Komdigi ini mengakui bahwa dari 5.000 situs yang terdata, hanya sekitar 4.000 situs yang diblokir, sementara 1.000 lainnya ‘dibina’ untuk tetap dapat diakses.