Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dikaitkan juga pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Menguji Ketulusan Junimart Minta Maaf, Sapma PP : Cium Tangan Japto
Sementara itu, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Dendy J Kurniawan, menyatakan, ada kekeliruan dari cara berpikir Junimart Girsang.
Menurutnya, Junimart kurang jeli dalam menilai sesuatu.
"Kurang kita pahami tujuan politiknya apa yang mendasari cara pikirnya dan tidak peka dalam mengelola sebuah isu. Nampak bahwa dia mungkin mau mencari sensasi dalam hal pemberitaan dengan cara menyenggol Ormas Besar dengan track record jelas seperti Pemuda Pancasila,” ujar Dendy.
Baca Juga:
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Desak Junimart Girsang Cium Tangan Japto
Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh pemerintahan di Indonesia didukung oleh Pemuda Pancasila, termasuk Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Presiden dan Wakil Presiden merupakan anggota kehormatan di Pemuda Pancasila. Junimart tidak mengenal Pemuda Pancasila dan masih banyak tokoh nasional lain yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila,” tutupnya.
Terkait pernyataan Junimart Girsang, Pemuda Pancasila menyampaikan tuntutan, antara lain: