"Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun," kata dia.
Basarah menuturkan, jika Indonesia memiliki PPHN, seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen akan leluasa memastikan presiden terpilih melaksanakan peta jalan dan cetak biru pembangunan nasional melalui PPHN.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Melalui PPHN, presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi misi serta program calon presiden yang ikut kontestasi Pilpres.
"Dengan demikian pembangunan nasional tidak akan jalan di tempat akibat ganti presiden ganti program dan kebijakan," ujar Basarah.
Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.
"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.