WahanaNews.co | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah, menekankan urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Saat ini, MPR tengah mengkaji kewenangan dalam menetapkan PPHN melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," ujar Basarah, dikutip Senin (30/8/2021).
Basarah mengatakan, UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak memberikan sanksi apa pun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.
Hal itu ia sampaikan terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan Surat Presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Basarah berharap, gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat.
"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN," ujar politisi PDI-P itu.
Menurut Basarah, dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.