Lebih lanjut, Andreas menyebutkan sebelum pasutri meninggal dunia, anaknya sudah meminta pengurus gereja dan pengurus RT.
Namun setelah kejadian ini viral oknum tersebut justru menceritakan hal-hal yang tidak sesuai denghan faktanya.
Baca Juga:
Resmi Dimulai, 55 Lansia di Gresik Dapat Program CKG
"Pada tanggal 13 Juli 2024 klien kami telah menemui salah satu pengurus gereja dan juga pengurus RT yang memang awalnya baik-baik saja, tapi setelah viral oknum ini bekerja sama dengan salah satu media akhirnya menceritakan hal-hal yang tidak benar, bahkan fitnah," kata Andreas.
Bahkan kata pengacara Aris setelah orangtuanya meninggal kliennya dihalang-halangi untuk masuk ke rumah orangtuanya.
"Yang salutnya adalah kami dihalang-halangi untuk masuk kedalam rumah karena alasan tidak jelas, yang kami pertanyakaan apakah oknum tersebut adalah saudara dari mendiang," katanya.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Kendati begitu, ia menegaskan jika pihaknya kembali menemukan adanya unsur fitnah dan kebohongan, maka pihaknya akan segera menempuh jalur hukum
"Jika kami menemukan adanya unsur fitnah, kebohongan maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang berlaku," tegasnya.
"Kami sebagai kuasa hukum memohon dan menghimbau untuk pemilik akun segera mungkin mentakedown foto-foto dan video mendiang," imbuhnya.