WahanaNews.co, Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11/23).
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan US$264.500 serta Sin$409.000," lanjut Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penahanan Andhi kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim," ucap Ali.
Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.
Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya telah menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi.
Yakni mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan, warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Roadster.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.