WAHANANEWS.CO - Kementerian Agama mengungkap persoalan besar dalam tata kelola guru madrasah dengan menyatakan bahwa hingga Rabu (19/11/2025) masih terdapat 437 ribu guru yang belum tersertifikasi sehingga menunjukkan mandeknya pemenuhan kewajiban negara yang seharusnya telah tuntas pada 2015 sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno dalam rapat Baleg DPR di Senayan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak aturan itu berlaku.
Baca Juga:
DPR Siapkan Langkah Tindak Lanjut Usai Haji, Termasuk Pansus Jika Diperlukan
Amin menyebut fakta bahwa ratusan ribu guru madrasah belum tersertifikasi berarti negara secara sadar ataupun tidak telah melanggar undang-undang yang menuntut pemenuhan kewajiban tersebut pada 2015.
Menurut dia keterlambatan bukan disebabkan ketidaksiapan para guru melainkan keterbatasan anggaran yang membuat proses sertifikasi di lingkungan Kemenag tidak dapat berjalan sesuai kebutuhan ideal.
Amin juga menyoroti persoalan status kepegawaian karena jumlah guru non-ASN Kemenag sangat besar sementara banyak yang telah lulus passing grade namun tidak terserap dalam rekrutmen PPPK akibat minimnya formasi dari BKN.
Baca Juga:
Jadwal Buka Puasa Rabu 5 Maret 2025 Untuk Wilayah Kabupaten Cianjur
“Guru madrasah yang lulus passing grade jumlahnya lebih dari 31.629 maksudnya secara passing grade lulus tetapi secara formasi tidak bisa terangkut karena formasi dari BKN hanya 520,” ujar Amin.
Amin menambahkan bahwa kelompok guru yang lulus passing grade tersebut kini menuntut hak agar memperoleh formasi sebagaimana rekan mereka yang masuk kuota 520.
Lebih jauh Kemenag mengusulkan skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN maupun PPPK sehingga mereka dapat disejajarkan antargolongan dan pangkat sesuai kualifikasi serta masa kerja yang kemudian dapat memberi dampak langsung pada kesejahteraan.