WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimistis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan mencapai target. Dalam hal ini, terdapat 400 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang diperkirakan selesai dibedah pada Oktober 2026.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur menuturkan, proses verifikasi calon penerima bantuan kini sudah mencapai sekitar 300 ribu unit dari target 400 ribu unit. Dia berharap, pada bulan Juni 2026 instruksi verifikasi 400 ribu unit bisa dituntaskan, mengingat verifikasi itu diasumsikan sekitar dua bulan dan pelaksanaan tiga bulan.
Baca Juga:
BSPS Digenjot di Jawa Barat, Kuota Bedah Rumah Melonjak Jadi 40.000 Unit
"Tapi, saya masih optimis kita bisa kejar ini. Karena prosesnya semuanya verifikasi," jelas Fitrah dalam acara Media Briefing Program BSPS Tahun 2026, Kamis (11/6/2026) melansir CNBC Indonesia.
Dirinya bilang, dana untuk program bedah rumah tersebut disiapkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) mencapai Rp8,3 triliun pada tahun 2026 dan ditargetkan mampu merenovasi 400 ribu unit rumah tidak layak sepanjang tahun ini.
Hingga 10 Juni 2026, realisasi anggaran bedah rumah tercatat sebesar Rp1,15 triliun atau 13,5% dari total pagu anggaran. Angka ini akan terhitung setelah uang masuk kepada rekening penerima bantuan.
Baca Juga:
Tinjau Bedah Rumah di Minahasa, Menteri PKP Targetkan Renovasi Rampung 3 Bulan
"Sedangkan proses untuk pelaksanaan pembangunannya kalau pengiriman tahap 1 sudah itu 30%. Kemudian, pengiriman tahap 2 sudah berarti itu 60%, sampai proses selesai 100%. Jadi gak ngitung seperti proyek biasa gitu," terang dia.
Bila dirinci, nilai bantuan reguler diberikan sebanyak Rp20 juta per unit untuk wilayah luar Papua dan Maluku. Utara. Angka ini terdiri dari Rp17,5 juta untuk membeli material bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Sementara itu, untuk wilayah seperti Papua dan Maluku Utara anggaran reguler yang diberikan sebanyak Rp 25 juta per unit. Kemudian, untuk wilayah Papua dan Maluku Utara lainnya seperti pulau-pulau kecil, daerah terpencil maupun pegunungan nilai bantuan diberikan senilai Rp 40 juta per unit.