WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemangkasan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 bukan berarti daerah akan kehilangan dukungan fiskal.
Pemerintah pusat, menurutnya, telah menyiapkan sejumlah program strategis di lintas kementerian/lembaga untuk mengkompensasi penurunan tersebut.
Baca Juga:
Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Turunkan Inflasi Lewat Bantuan dan SPHP
Salah satu program yang diandalkan adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Sabtu (6/9/2025).
Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, lebih rendah dibandingkan pagu dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919 triliun.
Baca Juga:
Tito Karnavian Instruksikan Pejabat Daerah Pangkas Acara Mewah dan Flexing
Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan dana melalui program kementerian/lembaga dengan total mencapai Rp1.300 triliun.
Salah satu program prioritas yang akan menjadi instrumen distribusi langsung adalah KDMP.
Program ini ditujukan untuk memperkuat basis ekonomi lokal di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menjadi saluran utama kompensasi atas pengalihan sebagian dana TKD.
Dari total anggaran tersebut, Rp16 triliun dialokasikan secara khusus untuk pengembangan KDMP, menjadikannya salah satu program unggulan yang menyalurkan dana pusat langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai bahwa pengucuran dana Rp16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan strategi yang potensial untuk menggerakkan ekonomi desa melalui koperasi.
"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa," kata Yogi.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Yogi mengingatkan bahwa realisasi program perlu disertai dengan pengawasan ketat, terutama oleh auditor independen di tingkat kabupaten dan kota, agar dana benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi teknis lintas kementerian guna memastikan implementasi KDMP berjalan dengan baik.
Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, serta instansi lainnya dianggap krusial.
“Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ujarnya.
Selain itu, Yogi menyoroti potensi gesekan antara KDMP dan BUMDes jika tidak dikelola dengan baik. Ia menilai kedua entitas tersebut sebaiknya bersinergi, bukan saling bersaing.
“Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif dan pengawasan yang transparan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu menjadi katalis baru bagi penguatan ekonomi desa tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan kelembagaan di tingkat lokal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]