WahanaNews.co | Anggota Ombudsman RI, Ahmad
Suaedy, meminta Menteri Agama yang baru
saja dilantik, Yaqut
Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk segera membereskan ragam
aturan diskriminatif kepada kelompok minoritas di Indonesia.
Salah
satunya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai pelarangan
beribadah kepercayaan Ahmadiyah pada 2008.
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Suaedy
menilai, Yaqut harus segera mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo
agar aturan tersebut dibatalkan.
"Regulasi
Ahmadiyah, harusnya Menteri Agama usulkan kepada Presiden agar dibatalkan. Ada kewenangan Presiden
untuk menghapus diskriminasi seperti itu. Apalagi ini hanya SKB 3 Menteri,
itu mudah sekali. Ini tentu saja Menteri Agama yang punya tugas untuk mengusulkan," kata Suaedy, saat
dihubungi wartawan, Kamis (24/12/2020).
Selama
ini, kata dia, jemaat Ahmadiyah didiskriminasi secara sistematis lewat aturan
SKB 3 Menteri itu, yang tidak memperbolehkan aktivitas ibadahnya karena
dianggap bertentangan dengan agama Islam.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Oleh
karena itu, Suaedy menyebut Menteri Yaqut bisa meminta Presiden Jokowi untuk
membatalkan aturan itu.
Ia
mengambil contoh bagaimana Presiden Abdurrahman Wahid yang menghapus aturan
pelarangan terhadap Konghucu pada 2000 silam.
"Gus
Dur saja bisa menghapus aturan pelarangan terhadap Konghucu. Tanpa mengubah UU,
tanpa membuat regulasi baru, dan sudah ada dasarnya bahwa Konghucu itu sebagai
agama yang sah di Indonesia. Tidak boleh dilarang," kata dia.