WAHANANEWS.CO - BNPB belum menaikkan status banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bencana nasional, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa keputusan ini ditentukan oleh skala korban serta tingkat keterjangkauan menuju lokasi bencana sehingga tidak bisa ditetapkan sembarangan, Sabtu (29/11/2025).
“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004, cuma dua itu yang bencana nasional, sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional),” ujar Suharyanto, yang menegaskan bahwa saat ini bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.
Baca Juga:
Banjir Bandang dan Longsor Terjang 6 Daerah di Sumut, 10 Warga Meninggal
Data terkini menunjukkan 166 korban meninggal dunia di Sumatera Utara, 47 korban di Aceh, dan 90 korban di Sumatera Barat, menggambarkan skala kerusakan namun tetap berada dalam kapasitas penanganan daerah menurut BNPB.
Penetapan status bencana nasional mengikuti dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memberi kewenangan pemerintah pusat menaikkan status berdasarkan dampak bencana dan kemampuan daerah menghadapinya.
Dalam Pasal 7 ayat 2, terdapat lima indikator penentu status yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Baca Juga:
Vietnam Dilanda Topan Kajiki: Hujan Deras, Banjir, dan Pemadaman Listrik Meluas
Status dapat menjadi bencana nasional apabila kapasitas penanganan pemerintah daerah terlampaui dan diperlukan intervensi penuh pemerintah pusat, termasuk ketika akses menuju lokasi bencana terhambat dan mengganggu proses evakuasi maupun distribusi bantuan.
Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB juga menyatakan bahwa sepanjang pemerintah daerah masih mampu menjalankan sistem tanggap darurat, koordinasi dan pemulihan, status bencana akan tetap berada pada level daerah.
Hal inilah yang menjelaskan mengapa sejumlah bencana besar seperti gempa, tsunami, dan likuifaksi di Palu dan Donggala pada 2018, gempa Lombok pada 2018, dan gempa Cianjur pada 2022 tidak diberi status bencana nasional.
Hingga kini hanya tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional yaitu gempa dan tsunami Flores 1992 berdasarkan Keppres Nomor 66 Tahun 1992, tsunami Aceh 2004 berdasarkan Keppres Nomor 112 Tahun 2004, serta pandemi Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Penjelasan ini menegaskan bahwa status bencana nasional hanya diberikan pada kondisi dengan dampak luar biasa yang melebihi kapasitas penanganan daerah dan penetapannya sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah pusat.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]