WahanaNews.co | Beberapa pemimpin daerah menolak untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP). Beberapa kepala daerah tersebut seperti Gubernur DKI Jakarta (Anies
Baswedan), Jawa Tengah (Ganjar
Pranowo), Jawa Timur (Khofifah
Indar Parawansa), DI Yogyakarta (Sri Sultan Hamengku Buwono X), hingga Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah).
Beberapa pihak menilai kebijakan
tersebut sebagai tabungan politik untuk menghadapi hajatan besar di 2024.
Mengingat kebijakan ini cukup populis untuk mendulang suara.
Baca Juga:
Cuitan di X, Bikin Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan, sangat tidak tepat sebenarnya jika
keputusan untuk menaikan UMP sebagai langkah politik. Karena nama-nama kepala
daerah tersebut justru yang paling santer diisukan untuk maju sebagai Calon
Presiden pada 2024 mendatang.
"Mereka itu enggak Pilkada, tapi
rasanya mau Pilpres
2024. Tapi saya tidak ke sana. Kalau seingat saya sih, nama-nama ini yang
berpoling akan berkompetisi," ujarnya, dalam
acara konferensi pers di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).
Namun, terlepas dari langkah politik yang dilakukan para
gubernur, keputusan tersebut sangat disayangkan. Hariyadi menilai, para pemerintah daerah tidak melihat kondisi yang
terjadi saat ini ketika sebagian besar pengusaha terkena dampak pandemi
Covid-19.
Baca Juga:
Prabowo dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi
Lagi pula, lanjut Hariyadi, jika mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis KHL
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui penetapan Menaker dengan
mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Salah satu
komponen dalam penetapan UMP adalah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan
inflasi.
Jika mengacu pada peraturan tersebut
maka upah minimum akan mengalami penurunan. Mengingat ekonomi Indonesia masih
diprediksi akan mengalami minus pada akhir tahun nanti.
"Kami menyanyangkan karena para gubernur
ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan,"
jelasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.