WahanaNews.co | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 1,09 persen.
Karena itu, mereka akan turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi, pada 29-30 November 2021.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Penyebar Hoaks 'Peserta Demo Buruh Ditusuk Aparat' Diringkus Polisi
Aksi demonstrasi itu sebagai respon pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536.
Berikut beberapa informasi terkait aksi buruh awal pekan depan:
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Kepung Istana, Balai Kota, hingga Kemenaker
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, aksi demonstrasi untuk mengungkapkan penolakan tersebut akan dilakukan di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Tiga tempat ini dianggap sebagai biang kerok keputusan rendahnya kenaikan UMP.
"Langkah yang akan diambil sudah disepakati oleh 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional," kata Said Iqbal, Senin (22/11/2021).
Unjuk rasa itu dipastikannya akan diikuti oleh puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi.
Mereka dipastikannya akan serentak menggelar aksi sekaligus dengan mekanisme pembagian tempat di masing-masing target lokasi demo.
"Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu Balkot, 10 ribu di Kemenaker. Ini tidak main-main ini," papar Said.
Sebut Anies Biang Kerok
Said mengungkapkan alasan tiga lokasi itu dipilih sebagai tempat demonstrasi.
Menurutnya, biang kerok utama dari adanya keputusan kenaikan UMP yang sangat rendah ini berasal dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan.
"Biang keroknya Balai Kota nih, Gubernur DKI biang kerok. Kalau Gubernur DKI sudah putuskan, susah nanti UMK. Ketiga, super biang kerok dari semua masalah ini adalah Kemenaker," ucap Iqbal.
Meski diikuti puluhan ribu buruh, Said memastikan bahwa aksi unjuk rasa ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sebab, dirinya menyadari bahwa saat ini masih merebaknya Pandemi Covid-19.
"Tentu aksi ini mempertimbangkan prokes, PPKM Level 1, dan juga arahan-arahan dari aparat keamanan supaya enggak ganggu ketertiban," tegas dia.
Mogok Massal
Ketetapan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen pada 2022 menuai protes dari sejumlah elemen buruh.
Sebanyak 2 juta buruh mengancam aksi mogok kerja pada 6-8 Desember 2021.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan, aksi mogok kerja ini dilakukan secara nasional di lebih dari 100 ribu perusahaan dengan melibatkan 60 federasi serikat pekerja.
"Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang akan bergabung di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota, termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung," kata Said kepada awak media, Senin (22/11/2021).
Stop Upah Murah
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti, menyatakan, alih-alih mengeluarkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang efektif, pemerintah justru secara simultan mengesahkan regulasi bermasalah di tengah kondisi rakyat yang terkorbankan baik secara medis, sosial, ekonomi, maupun politik akibat Covid-19.
Salah satu regulasi bermasalah dalam pandangan FSBPI adalah regulasi mengenai pengupahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, beserta PP 36/2021 sebagai turunannya.
"Formula yang diatur dalam regulasi (PP 36/2021) tersebut secara pasti telah menggerus upah buruh," kata Dian kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Dian menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta 2021 bila mengacu pada rumus baru itu, naik dari Rp 4,27 juta menjadi Rp 4,36 juta.
Sementara bila memakai rumus lama, UMP DKI 2021 harusnya bisa naik menjadi 4,6 juta.
Artinya, lanjut Dian, persentase kenaikan upah dengan formula baru menjadi lebih rendah, dan terbukti dari kenaikan UMP DKI 2022 yang hanya naik 1,09 persen.
Sementara, DI Yogyakarta, yang merupakan daerah dengan UMP terendah, bila memakai rumus lama UMP 2021, mereka seharusnya naik dari Rp 1,57 juta menjadi Rp 1,71 juta.
Namun, dengan rumus baru, kenaikan UMP DIY 2021 hanya menjadi Rp 1,67 juta. [dhn]