WahanaNews.co | Belasan unit mobil pemadam kebakaran berbagai jenis akan dihibanhkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke sejumlah Kabupaten Kota di Indonesia, Rabu (5/10/2022) siang.
"Pada siang hari ini niat yang sudah lama diungkap, keinginan yang sudah lama dibahas tentang kerja sama tentang hibah akhirnya hari ini tertunaikan. Ada dua penandatanganan kerjasama dan juga penyerahan hibah mobil truk pemadam kebakaran (ke sejumlah Kabupaten/Kota)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Adapun empat belas Kabupaten/Kota yang menerima hibah mobil Damkar diantaranya Kota Probolinggo, Kota Banjarmasin, Kota Pariaman, Kota Palopo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Alor, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Sigi, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Padang Pariaman. Penyerahan simbolis diterima langsung Walikota dan Bupati masing-masing daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menambahkan terdapat 15 unit Damkar yang dihibahkan. Ia menyebut satu wilayah Kabupaten Kuningan mendapatkan dua unit Damkar sekaligus.
"Karena mobilnya ada 15 nih gak bisa semuanya. Kelayakan prioritas yang mana itu yang tadi kita saksikan bersama bupati dan walikota yang mendapatkan. Ada satu daerah (Kabupaten Kuningan) yang dua (unit) karena dia cuma ada dua unit pompa dengan 1 Kabupaten/Kota. Dengan kondisi kepadatan dan bangunan yang cukup berisiko," ucap Satriadi.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Satriadi membeberkan sebenarnya ada 58 daerha mengajukan permohonan hibah tersebut. Namun, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 terdapat standar kelayakan unit yang dapat dihibahkan.
"Semuanya itu ada 58 yang memohon, tapi kita melihat tadi apa namanya inventarisasi barang kita yang mana sudah memenuhi persyaratan untuk bisa dihibahkan yang menentukan nanti badan aset dan timnya. Kemudian sama Biro Kerja Sama Daerah menghitung mana saja unit yang layak untuk dihibahkan sesuai Kep Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 kalau itu sudah layak baru kita lakukan. Nanti kelayakan siapa yang dapat pun ada timnya lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Satriadi menyebut usia unit mobil Damkar yang dihibahkan bervariatif mulai dari 2001 hingga 2010. Namun, Ia memastikan 15 unit yang dihibahkan layak beroperasi.
"Varitif sih (usia mobil) dari 2001 ada 2005,2006,2007 sampe 2010 paling. Lebih makanya, tapi masih layak kan lihat kondisi, lihat kondisi kerusakannya kan. Karena kan kita gak bisa mengukur menyamakan semua karena kan banyak sering dioperasikan nah itu kan beda dengan yang jarang diberangkatin kondisi mobilnya kan pasti beda," pungkasnya. [rsy]