Wajib Beli Tiket Daring
Kini, tiket ferry tidak lagi dijual di pelabuhan. Pengguna jasa wajib membeli tiket secara daring melalui aplikasi atau website Ferizy yang telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Tiket dapat dibeli mulai H-60 sebelum perjalanan dan paling lambat H-1 sebelum keberangkatan.
Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terencana dalam perjalanan mereka dan tidak perlu khawatir akan kehabisan tiket di hari keberangkatan.
Selain itu, ASDP mengingatkan bahwa pengguna jasa harus masuk ke pelabuhan dan melakukan check-in sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket.
Baca Juga:
ASDP Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Jelang Libur Akhir Tahun
"Hal ini bertujuan untuk menghindari kepadatan yang tidak perlu di area pelabuhan dan memastikan kelancaran arus kendaraan serta penumpang. Dengan kepatuhan terhadap sistem tiket daring dan kedisiplinan dalam mengikuti jadwal, diharapkan pengalaman perjalanan selama mudik Lebaran mendatang dapat berjalan lebih lancar dan nyaman," jelasnya.
ASDP sebelumnya juga telah meresmikan Port Operation Control Center (POCC) sebagai pusat kendali pengaturan kegiatan operasional pelabuhan lintas stakeholder.
POCC ini memudahkan pengambilan keputusan oleh pemangku kebijakan penyeberangan secara cepat dan tepat terutama dalam kondisi padat seperti Angkutan Lebaran dan Nataru ataupun saat terjadi cuaca ekstrem.