WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 pada Kamis (20/11/2025).
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Resmi dapat Rehabilitasi dari Presiden RI, Ira Eks Dirut ASDP Bisa Bebas Hari Ini
Ira menegaskan bahwa tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.
Ia menjelaskan bahwa dari 300 lintasan yang dilayani ASDP mayoritas beroperasi di wilayah 3T.
Pada lintasan tersebut ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal dan kapal ASDP kerap tidak dapat beroperasi karena cuaca buruk.
Baca Juga:
Berusia 45 Tahun, Operasi Kapal Jatra II Dihentikan Sementara, GM ASDP: Sedang Perbaikan
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik, misalnya telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.
Oleh sebab itu ia menegaskan bahwa akuisisi tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.
Melalui akuisisi ini ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.