WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pengamat kebijakan publik yang salah satu konsennya menyoroti kebijakan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sugianto Emik, angkat bicara terkait ASN DKI Jakarta Wahyu Handoko yang dikabarkan mengirimkan surat laporan ke KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Sekda Marullah Matali.
Sugianto mengkatakan dirinya telah bertemu langsung Wahyu Handoko. Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat, apalagi mengirimkan surat laporan ke KPK.
Baca Juga:
Jakpro Sebut LRT Velodrome-Manggarai Mampu Tingkatkan Pengguna Transportasi Publik
Kata Segianto, atas situasi yang menyeret namanya, Wahyu Handoko menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Rabu, (14/5/2025), Wahyu telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Jakarta Pusat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal.
“Informasi ini saya konfirmasi langsung kepada Wahyu, dan ia membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian,” kata Suginato kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Marullah Dicopot dari Sekda, Ini Kata Anggota DPRD DKI
Wahyu Handoko merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Padahal, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah mengirim surat tersebut.
“Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu, serta tidak dapat di pertanggung jawabkan subtansi, makna surat kaleng terebut. Saya menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi Birokrasi dibawah Kepemimpinan Gubermur Pramono dan Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari Kerjanya,” jelas Sugianto.
Ia meyakini bahwa setelah pernyataan dari ASN BKD Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Handoko, muncul, situasinya justru akan berbalik.
“Boleh jadi akan segera muncul pertanyaan besar, apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah? Siapa dalangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda dan menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut. KPK merespons setiap pengaduan yang dilayangkan masyarakat.
"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Saat ini KPK tetap mengumpulkan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal dari laporan tersebut. Selanjutnya laporan akan diverifikasi.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap dia.
Namun Budi menyampaikan KPK belum dapat memaparkan detail dari laporan itu. Pihaknya hanya memberikan laporan kepada pihak pelapor untuk sementara ini.
"Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat," katanya.
"KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," sambung dia.
Kabar Sekda DKI yang dilaporkan ini sudah beredar. Pelapor bernama Wahyu Handoko yang menyebutkan pekerjaannya sebagai ASN Pemprov DKI.
Dalam laporan itu, Kiky dikatakan mendapat ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah di kantornya. Lalu, Kiky juga disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.
Tak hanya itu, Kiky disebut dalam laporan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga melakukan pemaksaan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus atas izin darinya.
Lalu, jika proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa batal atau mereka wajib menghadap kepada Kiky.
Selanjutnya, laporan itu juga memuat cerita Kiky sebagai makelar asuransi yang memaksa memaksa Dirut Bank DKI untuk mengalihkan nasabah Bank DKI ke perusahaan yang dipilihnya khusus.
Selain itu, Kiky meminta Dirut JakPro agar mengalihkan seluruh asuransi aset-aset perusahaan kepadanya. Lalu memaksa Dirut JakPro untuk menyerahkan urusan revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Kiky.
BUMD lain seperti Pasar Jaya juga disebut jadi sasaran Kiky untuk mendapat hak pengelolaan parkir dan asuransi asetnya ke perusahaan kepercayaan Kiky.
[Redaktur: Alpredo Gultom]