Namun Budi menyampaikan KPK belum dapat memaparkan detail dari laporan itu. Pihaknya hanya memberikan laporan kepada pihak pelapor untuk sementara ini.
"Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Jakpro Sebut LRT Velodrome-Manggarai Mampu Tingkatkan Pengguna Transportasi Publik
"KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," sambung dia.
Kabar Sekda DKI yang dilaporkan ini sudah beredar. Pelapor bernama Wahyu Handoko yang menyebutkan pekerjaannya sebagai ASN Pemprov DKI.
Dalam laporan itu, Kiky dikatakan mendapat ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah di kantornya. Lalu, Kiky juga disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.
Baca Juga:
Marullah Dicopot dari Sekda, Ini Kata Anggota DPRD DKI
Tak hanya itu, Kiky disebut dalam laporan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga melakukan pemaksaan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus atas izin darinya.
Lalu, jika proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa batal atau mereka wajib menghadap kepada Kiky.
Selanjutnya, laporan itu juga memuat cerita Kiky sebagai makelar asuransi yang memaksa memaksa Dirut Bank DKI untuk mengalihkan nasabah Bank DKI ke perusahaan yang dipilihnya khusus.