WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Aturan itu diterapkan untuk manajemen selama arus balik lebaran.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik menerapkan WFO 100 persen.
“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu (13/4/2024).
Aturan mengenai penerapan WFO dan WFH ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Ia menambahkan, instansi yang menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.
Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari. Total libur ASN bisa mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik sehingga arus balik semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.
Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
Publik bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran.
[Redaktur: Zahara Sitio]