WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah penghematan energi nasional kini menyasar pola kerja birokrasi setelah pemerintah menetapkan skema work from home (WFH) satu hari setiap pekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.
Ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari strategi menghadapi dampak konflik geopolitik global, Selasa (31/03/2026).
Baca Juga:
DPR Usul WFH Rabu, Ini Dampaknya ke BBM dan Mobilitas
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.”
Dijelaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh instansi.
Selain sebagai langkah efisiensi energi, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Baca Juga:
Skema WFH Sudah Diputuskan, Mendagri Sebut Bakal Diumumkan Menko Perekonomian
“Dan mendorong menggunakan transformasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
Di sisi lain, efisiensi turut diterapkan pada perjalanan dinas, di mana perjalanan dalam negeri dipangkas sebesar 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
“Khusus untuk daerah, ada imbauan penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing dan ini akan diatur oleh SE dalam negeri,” kata Airlangga.
Untuk sektor swasta, penerapan WFH diserahkan pada kebutuhan masing-masing sektor usaha dengan mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” katanya.
Namun demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, yakni layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal secara tatap muka untuk jenjang dasar hingga menengah selama lima hari dalam sepekan.
“Sementara, untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” kata Airlangga.
Ditegaskan bahwa kebijakan WFH ini akan dievaluasi setelah berjalan selama dua bulan guna melihat efektivitasnya terhadap penghematan energi nasional.
"Potensi penghematan WFH yang langsung ke APBN adalah 6,2 T berupa penghematan kompensasi BBM sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun," kata Airlangga.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]