Dari
283, kata Unu, baru 122 bidang tanah yang sudah selesai proses pengukuran.
Dari
jumlah itu, sebanyak 21 bidang tanah sudah penetapan hak dan 12 bidang tanah
sudah masuk pendaftaran hak.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebanyak
54 bidang tanah dari 122 bidang tersebut, kata dia,masuk kelompok K1, K2,
K3 dan membutuhkan penyelesaian.
Tenaga
Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin,
menyampaikan bahwa PT PLN dan BPN perlu melakukan rekonsiliasi data lebih
lanjut.
Hal itu
diperlukan untuk mensinkronisasi perbedaan jumlah data aset antara PLN dan BPN,
berikut membahas detail satu per satu pemasalahan aset tumpang tindih atau
bersengketa. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.