WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendorong percepatan sertifikasi aset tanah PT PLN (Persero) di Provinsi DKI
Jakarta.
Hal itu
disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) antara KPK, PLN dan
Kementerian ATR/BPN secara daring pada Senin (5/7/2021).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur
Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono,
mengatakan,melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK memberikan
perhatian terhadap program percepatan sertifikasi aset tanah, baik di
kementerian/lembaga, pemda maupun BUMN.
"Program
sertifikasi tanah merupakan salah satu bentuk pengamanan aset. Ketiadaan
sertifikat atas tanah-tanah milik kementerian/lembaga, pemda dan BUMN/BUMD akan
meningkatkan potensi sengketa dengan pihak ketiga dan berujung kepada hilangnya
aset negara," kata Yudhiawan, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (5/7/2021).
Yudhiawan
mengatakan, program sertifikasi tanah ini selaras dengan arahan Presiden
Joko Widodo yang ingin menyelesaikan sertifikasi seluruh lahan di Indonesia
pada 2023.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Di sisi
lain, mengacu kepada hasil survei kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia 2020 yang dikeluarkan The World Bank, Indonesia berada di
peringkat 73 dari 190 negara yang disurvei.
Registering property merupakan salah satu indikator
penyebab rendahnya skor kemudahan berusaha di Indonesia dengan peringkat 106
dari 190 negara yang disurvei.
"Dengan
kata lain terdapat tantangan cukup serius untuk mendorong program percepatan
sertifikasi, terutama untuk dunia usaha," ucap Yudhiawan.