WahanaNews.co |
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Erick Thohir, agar memerintahkan Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI,
dan BTN, agar membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai
pada ATM Link.
Permohonan itu disampaikan melalui surat yang
dikirim kepada Erick.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
"Menteri BUMN sangat relevan membatalkan
rencana pengenaan tarif untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link pada
1 Juni 2021 karena sewaktu peluncuran perdana ATM Linkpun tahun 2015 dilakukan
oleh Menteri BUMN," kata Ketua KKI, David Tobing, dalam keterangan
tertulis, Kamis (27/5/2021).
David mengingatkan bahwa gabungan ATM ini pada
awalnya dibentuk untuk memberikan efisiensi.
Pengelolaan ATM secara bersama pada satu
perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya
operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi
masyarakat pengguna ATM.
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
Kemudian, ATM Link dikenalkan pada Desember
2015 di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat
itu, Rini Soemarno.
Karena itu, ia merasa Menteri BUMN saat ini
juga bisa membatalkan rencana pengenaan tarif tersebut.
David juga mengingatkan bahwa penerapan tarif
ini adalah langkah yang tidak populis di saat masyarakat sedang susah
menghadapi pandemi Covid 19 dan sudah banyak yang menentang rencana ini.
Lebih jauh, David menyebutkan, pihaknya sudah
melaporkan Himbara ke OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada dugaan kartel.
"Empat bank bersepakat menetapkan harga
yang sama untuk tarik tunai dan pengecekan saldo," ujar dia.
"Kalau laporan kami terbukti dan Bank
BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel maka hal ini sangat memalukan,
sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya," imbuhnya.
Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara
(Jalin), dalam keterangannya pada Jumat (21/5/2021), menyebutkan, salah satu
sebab pengenaan biaya itu karena ingin mendukung gerakan nasional non-tunai
atau GNNT.
Tak hanya mendorong cashless society,
kebijakan itu juga untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan
uang tunai dalam bertransaksi.
Sejumlah pihak terkait pun memutuskan hal
tersebut karena masa pengenalan ATM Merah Putih telah selesai.
ATM Merah Putih dengan tampilan ATM Link ini pertama
kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015.
ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi
mesin ATM antar bank milik pemerintah atau Himbara, yakni BRI, BNI, Bank
Mandiri, dan BTN.
Nantinya, per 1 Juni 2021, transaksi cek saldo
dan tarik tunai masing-masing dikenai biaya Rp 2.500 dan Rp 5.000.
Kebijakan itu berlaku sampai dengan adanya
penyesuaian di kemudian hari.
Adapun transaksi transfer antar bank tidak
dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp 4.000.
Namun, untuk transaksi cek saldo dan tarik
tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dilakukan perubahan
biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masing- masing bank.
Nasabah bank anggota Himbara juga tetap dapat
bertransaksi di ATM Link tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika
dibandingkan dengan biaya transaksi di luar ATM Link.
Sebagai gambaran, biaya transaksi di luar ATM
Link sebesar Rp 4.000 untuk cek saldo, Rp 7.500 untuk tarik tunai, dan Rp 6.500
untuk transfer. [qnt]