WahanaNews.co | Buntut pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden RI, David Tobing menggugat Rocky Gerung, Rabu (2/8/2023) dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan David Tobing yang juga seorang Advokat dan akademisi tersebut atas perkataan Rocky di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Kata “bajingan tolol” merupakan salah satu alasan David menggugat Rocky.
Menurut David, kata-kata “bajingan yang tolol” jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia.
Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar, dan dipahami oleh penggugat, termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia," kata David dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (3/8/2023).
David Tobing menegaskan pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga Indonesia, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.