WahanaNews.co, Jakarta - Advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ucapan 'bajingan tolol'.
David meminta Pengadilan menghukum Rocky dengan larangan menjadi narasumber monolog maupun dialog di setiap acara.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," ucap David lewat keterangan tertulis.
Menurut David, Rocky telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mengucapkan 'bajingan tolol' yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. David menganggap ucapan Rocky mengandung hinaan.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh. Videonya beredar di media sosial.
Baca Juga:
Meski Belasan Laporan Dicabut, Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung Tetap Lanjut
David, selaku penggugat, merasa pernyataan Rocky mengandung hinaan terhadap kepala negara. David lantas merasa dirugikan sebagai warga negara Indonesia lantaran kepala negaranya dihina oleh Rocky Gerung.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.
Menurutnya, pernyataan Rocky telah meresahkan masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh orang lain. Atas dasar itu, David menganggap Rocky patut digugat untuk dilarang menjadi pembicara sebagai narasumber.