WahanaNews.co, Jakarta - Dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP), akademisi Rocky Gerung tak hadir. Ia digugat atas ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Astriwati mengatakan Rocky tak hadir meski surat undangan sidang telah dikirim via pos dan sudah diterima oleh rekan kerja atau pegawai. Sidang pun ditunda dua minggu.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Sidang belum dapat kami lanjutkan. Sidang kita tunda dua minggu ke tanggal 6 September," kata Astriwati di Ruang Sidang Soebekti 1, PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).
Melansir dari CNNIndonesia.com pantauan di lokasi, Ketua DPP TMP Rolas Budiman Sitinjak sebagai penggugat hadir dalam sidang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pihak tergugat II juga tampak hadir.
Rolas sebagai penggugat melaporkan Rocky sebagai tergugat I dan KPI sebagai tergugat II ke PN Jakpus. Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Rolas menggugat Rocky lantaran diduga telah menghina Presiden Jokowi dalam pernyataan "bajingan tolol" yang diucapkannya dalam sebuah tayangan video beberapa waktu lalu.
Permintaan Rolas senada dengan permintaan yang diajukan oleh advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rolas ingin majelis hakim PN Jakpus melarang Rocky menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.
Pada Selasa (22/8), Rocky juga tak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan David di PN Jakarta Selatan. Rocky beralasan tak menerima surat panggilan.