WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah terus mendorong pembenahan dan percepatan layanan pertanahan agar proses administrasi yang berkaitan dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.
Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Mengenal Empat Prodi Unggulan Politeknik Agraria STPN
SEB tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Kesepakatan itu secara khusus mengatur percepatan proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Baca Juga:
Penyuluhan PTSL Digelar di Paduraksa, BPN Muara Enim Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Ketentuan ini diharapkan dapat menghilangkan salah satu tahapan yang selama ini dinilai berpotensi memperlambat proses Peralihan Hak atau balik nama tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah menjadi salah satu titik yang menyebabkan pelayanan Peralihan Hak membutuhkan waktu cukup panjang.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Nusron, penerapan batas waktu tersebut merupakan bagian dari upaya besar Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan pertanahan.
Pemerintah menargetkan proses Peralihan Hak, termasuk balik nama, dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.
Selama ini, mekanisme verifikasi dan validasi BPHTB yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah belum memiliki kecepatan pelayanan yang seragam.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat membuat proses administrasi peralihan hak berjalan lebih lama.
Dengan adanya batas waktu tiga hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB, tahapan selanjutnya dapat segera dilakukan.
Setelah proses tersebut selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan membutuhkan waktu maksimal dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian pelayanan Peralihan Hak diharapkan dapat rampung maksimal dalam 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Implementasi layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan dimulai secara bertahap.
Kementerian ATR/BPN menjadwalkan peluncuran tahap pertama pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada tahap awal, layanan tersebut akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada tahap berikutnya, cakupan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan mencapai 41 kabupaten/kota hingga akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan implementasi layanan tersebut ke 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan.
Secara proporsional, cakupan itu diproyeksikan mewakili sekitar 70 persen dari keseluruhan pelayanan pertanahan.
Selain memangkas waktu pelayanan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang tengah melakukan proses jual beli atau peralihan hak atas tanah.
Kepastian mengenai batas waktu di setiap tahapan juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi koordinasi antara pemerintah daerah dan jajaran pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, SEB yang ditandatangani bersama tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk memperkuat integrasi data serta mempercepat proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Tito juga menilai percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan, tetapi juga memiliki dampak terhadap penerimaan pemerintah daerah.
BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga optimalisasi proses pembayaran dan verifikasinya diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun koordinasi lintas instansi agar transformasi pelayanan pertanahan dapat diterapkan secara lebih luas dan konsisten di daerah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]