(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi. Perpres tersebut juga mengatur bahwa Menteri
dan Wakil Menteri PAN-RB merupakan satu kesatuan pimpinan kementerian.
Sedangkan tugas Wakil Menteri sebagai berikut:
Baca Juga:
Usulan Kenaikan Gaji PNS Masuk Meja Kemenkeu, Ini Respons Purbaya
Pasal 2
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi: a. membantu Menteri dalam
perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pada pasal selanjutnya, dijelaskan mengenai
susunan organisasi Kementerian PAN-RB. Ada empat staf ahli di Kementerian
PAN-RB.
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
Pasal 6
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;