WahanaNews.co | Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menerapkan aturan baru untuk para penumpangnya.
Ada beberapa peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, dan mulai berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca Juga:
Oleh-oleh Khas Nusantara Kini Ada di Vending Machine Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah peraturan baru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021).
Beberapa peraturan yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari setidaknya tiga peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Baca Juga:
Terlibat Penyelundupan Sabu Asal Kamerun Satpam Pabrik di Tangerang Ditangkap
"Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).
Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:
• Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat
• Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
• Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
• Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
• Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19. [bay]