WahanaNews.com | Terkendalinya kasus penyebaran Covid-19, membuat pemerintah lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia
Perpanjangan PPKM akan dimulai 4 Oktober sampai 7 November 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (4/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.
Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial