WahanaNews.co | Terjadi cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan yang menyebabkan
gelombang tinggi di pesisir selatan Pulau Jawa dan sekitarnya.
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 81/Phbl/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Baca Juga:
Gempa M 7,6 Guncang Wilyah Sulut: Peringatan Tsunami Hingga Radius 1000 Km
Maklumat Pelayaran
itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP,
Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala
Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.
Menginstruksikan untuk mewaspadai
bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan dan perkiraan adanya gelombang
ekstrem di atas 6 meter yang diperkirakan terjadi di Perairan Timur Enggano,
Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan Jawa.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai (KPLP), Ahmad, menyampaikan, Maklumat
Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.
Baca Juga:
M 7,6 Guncang Laut Sulut, BMKG Peringatkan Gelombang Tsunami hingga 1.000 Km
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG
tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus
2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah," kata
Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat (13/8/2021).
Ahmad menegaskan, sehubungan dengan
hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari melakukan
pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id,
serta menyebarluaskannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal
atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk
berlayar.
"Kegiatan bongkar muat barang
diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan
di-lashing, kapal tidak overdraft
serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar
segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat
untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.
Kepada operator kapal, khususnya
Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum
kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan
SPB.
Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar
wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya
kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book
pelayaran.
"Bagi kapal yang berlayar lebih
dari 4 (empat) jam, Nakhoda diwajibkan melampirkan berita
cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,"
tambah Ahmad.
Ahmad mengimbau, saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera
berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap
digerakkan.
Setiap kapal yang berlindung wajib
segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan
posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya
serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di
laut.
"Jika terjadi kecelakaan, kapal
harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan
penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk
penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.
Ahmad juga menginstruksikan kepada
seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal
negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera
memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau
mengalami kecelakaan.
"Apabila terjadi kecelakaan kapal
maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan
PLP," ujarnya.
Seluruh temuan terjadinya gangguan dan
atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon
081196209700 atau email [email protected].
Kemenhub memprediksi gelombang ekstrem
hingga rendah yang terjadi di perairan periode 11-18 Agustus 2021.
Berikut beberapa lokasinya:
- Gelombang Tinggi di Atas 4.0 s/d 6.0 Meter Diperkirakan akan Terjadi di Perairan Utara Sabang, Perairan
Barat Aceh hingga Kep Mentawai, Perairan Bengkulu, Perairan Barat Lampung,
Samudra Hindia Barat Aceh hingga Mentawai, Selat Sunda Bagian
Barat dan Selatan, Perairan Selatan Jawa Barat hingga P
Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat,
Samudra Hindia Selatan Bali hingga NTT.
- Gelombang Tinggi 2.5 s/d 4.0 Meter Diperkirakan akan Terjadi di Perairan
Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Timur Simeulue, Teluk Lampung Bagian
Selatan, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan P Sawu - P Rotte - Kupang, Laut
Sawu, Laut Jawa, Selat Karimata Bagian Selatan, Laut Arafu.
- Gelombang Sedang 1.25 s/d 2.50 Meter Diperkirakan akan Terjadi si Perairan
Timur Kep Nias hingga Mentawai, Selat Sumba Bagian
Timur, Selat Ombai, Perairan Selatan Kep Anambas, Perairan Timur Bintan -
Lingga, Laut Natuna, Perairan Utara Bangka, Perairan Belitung - Selat Gelasa,
Selat Karimata Bagian Utara, Perairan Utara P Jawa hingga Kep
Kangean, Perairan Selatan Kalimantan, Perairan Kotabaru, Selat Makassar Bagian
Selatan dan Tengah, Laut Bali - Laut Sumbawa, Selat Lombok Bagian Utara,
Perairan Sabalana - Selayar, Teluk Bone Bagian Selatan, Laut Flores, Perairan
Baubau - Wakatobi, Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Selatan P Buru - P
Seram, Laut Banda, Perairan Kep Sermata - Kep Tanimbar, Perairan Kep Kei - Kep
Aru, Perairan Jayapura - Sarmi, Samudra Pasifik Utara Jayapura. [dhn]