Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Prof. Dr.
Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya
Kementerian Agama dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen di
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
"Beasiswa bagi dosen Tahun 2020 ini adalah langkah awal
kerja sama kami dengan LPDP. Meskipun sejatinya kami sudah bekerja sama dengan
LPDP untuk beasiswa santri. Adapun untuk dosen, tahun ini adalah pertama
kalinya kami bekerja sama," tegas Dirjen kelahiran Garut ini.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Prof. Ali Ramdhani menambahkan bahwa Kementerian Agama dan
LPDP sedang merancang format kerja sama penyelenggaraan beasiswa yang lebih
komprehensif untuk tahun 2021 dan seterusnya.
"Kami optimis pada 2021 dan seterusnya beasiswa ini bisa
direncanakan lebih matang dan dapat diakses seluas-luasnya oleh para dosen di
PTKI," imbuh mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati ini.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam (Diktis), Prof. Dr. Suyitno menyebutkan bahwa khusus tahun 2020
ini beasiswa hanya disediakan untuk dosen yang ber-NIDN dan sedang menempuh
studi pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 (semester 1).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Selain itu, tahun ini hanya menyediakan untuk perguruan
tinggi tujuan dalam negeri. "Pada tahun 2020 ini terdapat 19 perguruan tinggi
tujuan dengan 239 program studi," kata Prof. Suyitno.
Prof Suyitno menambahkan bahwa pada 2021 direncanakan
disamping membuka beasiswa untuk perguruan tinggi tujuan di dalam negeri, juga
akan dibuka perguruan tinggi tujuan di luar negeri. "Oleh karena itu, kami
berharap para dosen PTKI mempersiapkan diri dalam menyambut peluang besar
peningkatan kualifikasi dan kompetensi ini," tutur Guru Besar UIN Raden Fatah
Palembang ini.
Terkait proses seleksi untuk tahun 2020 ini, Direktur Diktis
menyebutkan bahwa Kementerian Agama melalui Diktis akan melakukan seleksi
administratif, sedangkan LPDP akan melaksanakan seleksi substansi. Meskipun
demikian, Kemenag akan menambah proses seleksi berupa seleksi wawasan
kebangsaan dan moderasi beragama.